LIMITED STAY PERMIT
RETIRED VISA / KITAS 12 MONTHS
IN INDONESIA
Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman No. :
M.04-IZ.01.02 Tahun 1998 dan Permen No. M.07-12.01.02 Tahun 2006, Turis Warga
Negara Asing Lanjut Usia (Lansia) dapat mengajukan Ijin Tinggal Terbatas untuk
1 (satu) Tahun, dapat diperpanjang maksimum 5 (lima kali), dengan pembaharuan
setiap tahun yang kemudian dapat mengajukan untuk Ijin Tinggal
BERLAKU
UNTUK WARGA NEGARA
Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina,
Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Belanda, Brasilia, Brunei Darussalam,
Bulgaria, Cyprus, Denmark, Emirat Arab, Estonia, Finlandia, Hongaria, India,
Inggris, Irlandia, Iran, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea
Selatan, Kuwait, Lichtenstein, Luxemburg, Maladewa, Malaysia, Malta, Mesir,
Monaco, Norwegia, Oman, Perancis, Philipina, Polandia, Portugal, Qatar, Rusia,
Saudi Arabia, Selandia Baru (New Zealand), Singapura, Spanyol, Suriname,
Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Yunani.
PERSYARATAN
DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN :
Pemohon harus berusia lebih dari 55 (limapuluh
lima) tahun
· Pas photo berwarna background merah ukuran 4 x
6cm sebanyak 10 lembar
· Copy Passpor, dokumen perjalanan dengan masa
berlaku minimal 18 bulan, dan dapat diperpanjang
· Daftar Riwayat Hidup (CV)
· Copy Ijasah Terakhir
·
Pernyataan dari Lembaga/Institusi Pensiunan atau
Bank dari Negara Asal maupun di Indonesia mengenai rekening yang dimiliki
minimal USD 1,500 (seribu lima ratus Dolar Amerika) per/bulan untuk memenuhi
kebutuhan hidup selama di Indonesia.
·
Asuransi Kesehatan, Kematian dan Asuransi
tentang tanggungjawab Hukum kepada Pihak Ketiga dibidang Perdata, baik di Negara Asalnya maupun di Indonesia
·
Pernyataan untuk tinggal di Sarana Akomodasi
yang tersedia berdasarkan pembelian sarana akomodasi minimal seharga USD 35,000
(tiga puluh lima ribu Dolar Amerika) atau sewa minimal USD 500 (lima ratus
Dolar Amerika) /bulan pada kawasan-kawasan pariwisata yang telah ditetapkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama tinggal di Indonesia.
·
Bagi pemohon yang mengikuti suami warga Negara
asing pemegang KITAS Wisatawan Lansia melampirkan copy Akte Perkawinan/Surat
Nikah, Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku milik suami
·
Pernyataan untuk menggunakan pramuwisma WNI
selama berada di Indonesia
·
Surat Permohonan dari Biro Perjalanan Wisata
sebagai sponsor dilengkapi dengan Copy KTP Direktur, SIUP dan NPWP Sponsor
(Indie Tours memfasilitasi sebagai sponsor)
·
Pernyataan untuk tidak melakukan bisnis atau
bekerja selama tinggal di Indonesia.
BIAYA
VISA/KITAS
BARU/PERPANJANGAN
Terbagi dalam :
a.
Wilayah I :
DKI
Jakarta, Surabaya, Malang, Denpasar, Solo, Semarang, Bekasi, Tangerang, Bogor,
Depok, Karawang, Medan, Batam.
Sebesar USD 1,000 (seribu Dolar
Amerika)
b.
Wilayah II :
Bandung, Serang, Cilegon, Purwakarta,
Cirebon, Jogjakarta, Lombok, Singaraja
Sebesar
USD 1,200 (seribu dua ratus Dolar Amerika)
c.
Wilayah III :
Seluruh
Indonesia diluar Wilayah I & II, biaya negotiable, tergantung
lokasi/wilayah tempat tinggal yang bersangkutan.
VISA/KITAS
BARU
Biaya Sudah
Termasuk :
1. Sponsor
Letter
2. Ijin
Tinggal Terbatas/Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi
3. Surat
Ijin Tinggal Terbatas KITAS
4. Surat
Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian
5. Surat
Tanda Melapor dari Kepolisian
6. Surat
Keterangan Susunan Kependudukan Pendatang
7. Surat
Keterangan Tempat Tinggal
8. Biaya
Operasional
9. Biaya
Administrasi
Biaya Belum
Termasuk
Multiple Exit Re Entry Permit (berlaku 11 bulan)
sebesar USD 250
VISA/KITAS
PERPANJANGAN
Biaya Sudah
Termasuk :
1. Sponsor
Letter
2. Pembaharuan
Surat Ijin Tinggal Terbatas dari Kantor Imigrasi
3. Surat
Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian
4. Surat
Tanda Melapor dari Kepolisian
5. Surat
Keterangan Susunan Kependudukan Pendatang
6. Surat
Keterangan Tempat Tinggal
7. Biaya
Operasional
8. Biaya
Administrasi
PT. INDONESIA PARADISE TOURS
Ruko Grand Bintaro Blok A-9
Jl. Bintaro Permai Raya, Bintaro
Pesanggrahan - Jakarta 12330
Telp : 021 - 7388 2099, 7388 5285, 7388 0387
Fax ++62 21 734 1494
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !